Menakertrans: Dalam UU Naker Tidak Ada Outsourcing

Written By Unknown on Selasa, 13 November 2012 | 11.24

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyatakan tidak ada istilah outsourcing dalam undang-undang tenaga kerja. Namun akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

"Permen ini akan mengatur bahwa istilah outsourcing itu tidak dikenal di dalam UU. Yang ada adalah pengalih daya atau penyerahan sebagian pekerjaan dalam waktu tertentu," katanya usai rakor ketenagakerjaan di Kantor Menko Perekonomian, Senin (12/11/2012).

Dalam peraturan menteri itu juga akan diatur soal penyedia tenaga kerja alih daya dan hubungannya dalam ketenagakerjaan. Ada yang sifatnya di-subkontrakan atau hubungan langsung dengan pekerja dalam waktu tertentu.

dia menekankan progresnya peraturan menteri tersebut dalam waktu 1-2 hari akan selesai karena sudah sampai finalisasi dengan 5 jenis macam pekerjaan alih daya. Kelima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan. [hid]


Anda sedang membaca artikel tentang

Menakertrans: Dalam UU Naker Tidak Ada Outsourcing

Dengan url

http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/11/menakertrans-dalam-uu-naker-tidak-ada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Menakertrans: Dalam UU Naker Tidak Ada Outsourcing

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Menakertrans: Dalam UU Naker Tidak Ada Outsourcing

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger