Berharap Bisnis Perhotelan Bergairah Lagi (09:09 WIB)
Indosat Targetkan Pelanggan di Jabar Tumbuh 24% (08:44 WIB)
Program Sejuta Rumah Realistis (08:12 WIB)
REI Jabar Dukung Housing Benefit BPJS Naker (07:42 WIB)
Minyak Zaitun Menghilangkan Bekas Jerawat (07:28 WIB)
Kasus Bansos, Herry Nurhayat Dituntut 5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menuntut mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung, Herry Nurhayat lima tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider kurungan empat bulan penjara.
Gabung Persib, Spaso Enggan Sesumbar Target Gol
Susah Payah Kalahkan Tuan Rumah, Djanur Tetap Puas
LBH: Pembahasan Kapolri Berlarut Karena Presiden (11:21 WIB)
Indonesia Kekurangan Tenaga Ahli Konstruksi (11:20 WIB)
Korupsi Haji, KPK Periksa Bekas Anggota DPR (11:11 WIB)
Imbangi Jerman, Warga Australia Rajin Kerja (11:11 WIB)
Permen Pemda Kelola Migas Terbit Pekan Depan (11:08 WIB)
DPRD Dukung Polwan Gunakan Jilbab
Susun RDTR Terlalu Lama, Pemprov Siapkan Supervisi
(NewTon The Hybrid Park) Apartemen Prestisius MRD di Bandung
Harga Beras dan Telur Turun
Costa Merasa Sial
Mesut Oezil Sudah Dapat Izin
DPRD Minta Bima Arya Hormati MoU Pemkot dan PT PGI
Rp 35 Miliar untuk Penerangan di Kota Bogor
Buah Zaitun, si Mungil Penyehat Kulit
Musim Pancaroba Jangan Tertular Influenza
Perlindungan Berlapis untuk Para Tamu KAA
Pemkot Cimahi Terima Aset Senilai Rp3 M dari Pusat
(Wulandary Palupi) Berani Hadapi Tantangan
Berkat Tahu, Andri Juwandi Terbang ke Seoul
Kim Jong Un Belum Pastikan Hadir di Peringatan KAA
Kopassus Gelar Pra-Ekspedisi NKRI 2015
Waspada Mudik
Lebaran Bukan Ajang Bolos
Dongeng Membuat Anak Lebih Aktif Berkomunikasi
(Kelompok Bengkimut) Budayakan Dongeng pada Anak
PDUI Terus Tingkatkan Kompetensi Keilmuan
Naga Bangor Siap Kocok Perut Penggila Film
Berharap Bisnis Perhotelan Bergairah Lagi (09:09 WIB)
Indosat Targetkan Pelanggan di Jabar Tumbuh 24% (08:44 WIB)
Program Sejuta Rumah Realistis (08:12 WIB)
REI Jabar Dukung Housing Benefit BPJS Naker (07:42 WIB)
Minyak Zaitun Menghilangkan Bekas Jerawat (07:28 WIB)
Kasus Bansos, Herry Nurhayat Dituntut 5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menuntut mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung, Herry Nurhayat lima tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider kurungan empat bulan penjara.
Gabung Persib, Spaso Enggan Sesumbar Target Gol
Susah Payah Kalahkan Tuan Rumah, Djanur Tetap Puas
Persib Harus Nekat Ikat Pemain Muda
(00:17 WIB)PT PBB Diminta Tak Lupakan Sejarah
(00:05 WIB)Atep Janji takkan Lengah
(19:30 WIB)LBH: Pembahasan Kapolri Berlarut Karena Presiden (11:21 WIB)
Indonesia Kekurangan Tenaga Ahli Konstruksi (11:20 WIB)
Korupsi Haji, KPK Periksa Bekas Anggota DPR (11:11 WIB)
Imbangi Jerman, Warga Australia Rajin Kerja (11:11 WIB)
Permen Pemda Kelola Migas Terbit Pekan Depan (11:08 WIB)
POLITIK & PEMERINTAHAN
DPRD Dukung Polwan Gunakan Jilbab
Susun RDTR Terlalu Lama, Pemprov Siapkan Supervisi
EKONOMI
(NewTon The Hybrid Park) Apartemen Prestisius MRD di Bandung
Harga Beras dan Telur Turun
OLAHRAGA
Costa Merasa Sial
Mesut Oezil Sudah Dapat Izin
LINTAS JABAR
DPRD Minta Bima Arya Hormati MoU Pemkot dan PT PGI
Rp 35 Miliar untuk Penerangan di Kota Bogor
LIFESTYLE
Buah Zaitun, si Mungil Penyehat Kulit
Musim Pancaroba Jangan Tertular Influenza
LINGKAR BANDUNG
Perlindungan Berlapis untuk Para Tamu KAA
Pemkot Cimahi Terima Aset Senilai Rp3 M dari Pusat
POKOK & TOKOH
(Wulandary Palupi) Berani Hadapi Tantangan
Berkat Tahu, Andri Juwandi Terbang ke Seoul
DALAM NEGERI & INTERNASIONAL
Kim Jong Un Belum Pastikan Hadir di Peringatan KAA
Kopassus Gelar Pra-Ekspedisi NKRI 2015
ASPIRASI
Waspada Mudik
Lebaran Bukan Ajang Bolos
PENDIDIKAN
Dongeng Membuat Anak Lebih Aktif Berkomunikasi
(Kelompok Bengkimut) Budayakan Dongeng pada Anak
SERBA SERBI
PDUI Terus Tingkatkan Kompetensi Keilmuan
Naga Bangor Siap Kocok Perut Penggila Film
Anda sedang membaca artikel tentang
Telinga, Mata, dan Hati Rakyat
Dengan url
http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2015/03/telinga-mata-dan-hati-rakyat_26.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Telinga, Mata, dan Hati Rakyat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Telinga, Mata, dan Hati Rakyat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar