INILAH.COM, Jakarta - Setelah Permen ESDM No 7 Tahun 2012 diputuskan cacat hukum oleh Mahkamah Agung (MA), Kementerian ESDM akan merevisi beberapa pasal yang dinilai tidak pas dan merugikan produsen mineral.
Beberapa pasal tersebut diantaranya, pasal nomor 21 yang menyebutkan perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012. Demikian disampaikan Menteri ESDM, Jero Wacik saat ditemui di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (6/11/2012). "Akan kita lihat lagi pasal itu. Saat ini kuasa hukum kami sedang bekerja, sejauh ini saya belum dapat salinannya," kata Wacik.
Wacik mengatakan bahwa Permen ESDM No 7 tersebut tetap harus dijalankan, pasalnya tanpa adanya program hilirisasi di sektor mineral tidak akan menambah nilai tambah produk tersebut. "Sesuai dengan Permen tersebut, kita tidak boleh ekspor lagi bahan mentah mineral pada 2014. Oleh karena itu kita harus siapkan smelter, karena bangun smelter itu tidak cukup satu dua minggu," ujar Wacik.
Lebih lanjut Wacik mengatakan, sejak larangan ekspor bahan mentah mineral tersebut banyak produsen mineral yang menentang. Bahkan perusahaan mineral di Jepang dan China juga menolak larangan keras ekspor mineral tersebut. "Mereka meminta saya tetap dilakukan ekspor, sebab banyak perusahaan mereka yang bisa bangkrut pabriknya," kata Wacik. [hid]
Anda sedang membaca artikel tentang
KESDM akan Revisi Aturan Larangan Ekspor Mineral
Dengan url
https://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/11/kesdm-akan-revisi-aturan-larangan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KESDM akan Revisi Aturan Larangan Ekspor Mineral
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KESDM akan Revisi Aturan Larangan Ekspor Mineral
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar