INILAH.COM, Jakarta - Iuran yang akan dikenakan kepada anggota lembaga keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan didasarkan kepada aset dan aktivitas bisnis.
"Yang jelas tidak akan terlalu memberatkan industri lah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, penetapan iuran itu nantinya akan ditetapkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah). "Konsen industri kita pahami. Jadi kalau ada beban tambahan itu tidak akan terlalu memberatkan industri," katanya.
Dia menambahkan pada dasarnya iuran itu nantinya akan diserahkan kembali ke industri untuk pengembangan industri tersebut. "Jadi dalam hal ini OJK harus clear, harus transparan," tuturnya.
Namun, mengenai besarannya, dia belum bersedia memaparkannya. "Ada yang berdasarkan aset dan aktivitas bisnisnya. Untuk pasar modal, itu nantinya akan berdasarkan aset dan aktivitas bisnisnya," ujarnya. [ast]
Anda sedang membaca artikel tentang
Iuran OJK Ditetapkan Dari Aset & Aktivitas Bisnis
Dengan url
http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/11/iuran-ojk-ditetapkan-dari-aset.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Iuran OJK Ditetapkan Dari Aset & Aktivitas Bisnis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Iuran OJK Ditetapkan Dari Aset & Aktivitas Bisnis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar