INILAH.COM, Jakarta - Financial inclusion bukan charity, tapi memiliki pertimbangan bisnis.
"Financial inclusion pada dasarnya bagaimana kita membuka akses layanan perbankan ke masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman 5. Hadad di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, akses masyarakat yang tertutup ke perbankan akan membuat kesejahteraan terhambat. "Karena itu, pelayanan jasa keuangan tidak boleh eksklusif tapi harus inklusif," tuturnya.
Dia juga mengatakan jangan sampai kemudian tujuan financial inclusion dipersepsikan berbeda atau sengaja dibuat berbeda apalagi kalai terkait rakyat kecil atau kredit kecil. "Jadi layanan bank itu harus proporsional," katanya.
Dia memaparkan ada dua hal yang harus dilihat dalam pembangunan financial inclusion ini. Pertama, harus memiliki dasar kepentingan bisnis yang kuat dan bukan program charity. Kedua, harus menyangkut tingkat kesejahteraan masyarakat. "Untuk ini diperlukan edukasi yang baik ke masyarakat," ucapnya. [ast]
Anda sedang membaca artikel tentang
OJK: Financial Inclusion Bukan Charity
Dengan url
http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/11/ojk-financial-inclusion-bukan-charity.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
OJK: Financial Inclusion Bukan Charity
namun jangan lupa untuk meletakkan link
OJK: Financial Inclusion Bukan Charity
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar