Muhaimin: Masalah Pekerja Selesaikan di Bipartit

Written By Unknown on Rabu, 07 November 2012 | 11.24

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) bipartit di masing-masing perusahaan.

"Bila terjadi perbedaan pendapat dan perselisihan dalam hubungan kerja, termasuk masalah upah dan sistem kerja outsourcing, sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu secara bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar yang diwakili Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans dalam Seminar "Penguatan LKS Bipartit Sebagai Ujung Tombak Penciptaan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan di Tingkat Perusahaan" di Jakarta, Selasa (6/11).

Muhaimin mengatakan lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah memiliki dan memfungsikan LKS Bipartit dengan baik mampu menciptakan dan memelihara hubungan lebih baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh melalui komunikasi yang intens dan santun. Sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan sedini mungkin dan melahirkan ketenangan bekerja dan berusaha," kata Muhaimin.

Pemerintah disebutnya berupaya secara berkesinambungan untuk mendorong pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit di perusahaan, dengan harapan dapat menjalankan, mengembangkan serta meningkatkan peran dan fungsinya, sehingga menciptakan situasi kondusif di perusahaan.

Data terakhir per semester I 2012, LKS Bipartit yang telah terbentuk di perusahaan seluruh Indonesia berjumlah 13.916, sedangkan jumlah perusahaan yang menurut undang-undang wajib membentuk LKS Bipartit (yaitu perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih) berjumlah 17.235 dari total 226.617 perusahaan di Indonesia.

Selain masih banyaknya perusahaan yang belum membentuk LKS Bipartit, banyak di antara LKS Bipartit yang telah terbentuk belum melaksanakan fungsinya dengan baik karena hanya sekadar memenuhi ketentuan undang-undang, bukan didasarkan atas kesadaran akan pentingnya manfaat LKS Bipartit bagi perusahaan.

"Berdasarkan hal itu, maka pemerintah melakukan upaya terencana, sistematis dan berkesinambungan untuk mendorong dan memfasilitasi pembentukan serta peningkatan fungsi LKS Bipartit di perusahaan," ujar Menakertrans

Dengan adanya ketenangan bekerja dan berusaha yang dicapai dalam LKS Bipartit, maka seluruh sumber daya yang ada di perusahaan dapat digunakan secara optimal untuk kemajuan perusahaan sehingga terwujud kelancaran proses produksi dan distribusi hasil produksi berupa barang dan jasa secara berkeadilan.

"Hal ini menunjukkan bahwa LKS Bipartit sebagai salah satu sarana hubungan industrial, apabila disadari oleh para pihak di perusahaan sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi yang strategis, dan kemudian diwujudkan dengan baik, maka akan bermanfaat bagi semua pihak," kata Muhaimin..

Muhaimin mengatakan keberhasilan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem, berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi sarana hubungan industrial.

"Kebijakan hubungan industrial diimplementasikan dalam mekanisme pengembangan dialog sosial melalui LKS Bipartit di perusahaan. Dengan dialog yang intens, dinamis, terbuka, dan rasional antara pihak pengusaha/manajemen dengan pihak pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam LKS Bipartit," ujarnya.

LKS tripartit yang berfungsi dengan baik, dapat menciptakan tumbuh kembangnya suasana saling percaya dan kekondusifan hubungan kerja yang berdampak pada munculnya gagasan-gagasan segar, inovatif dan kreatif dari para pihak untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan semua pihak.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui Program Pembinaan dan Pengembangan LKS Bipartit yang diisi dengan berbagai kegiatan antara lain sosialisasi LKS Bipartit di perusahaan-perusahaan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu juga diselenggarakan kegiatan LKS Bipartit Award di 2010 sebagai bentuk penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah berhasil mengembangkan peran dan fungsi LKS Bipartit dan dapat dijadikan sebagai suri tauladan atau motivasi bagi perusahaan-perusahan yang belum membentuk atau memfungsikan LKS Bipartit di perusahaan. [*]


Anda sedang membaca artikel tentang

Muhaimin: Masalah Pekerja Selesaikan di Bipartit

Dengan url

http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/11/muhaimin-masalah-pekerja-selesaikan-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Muhaimin: Masalah Pekerja Selesaikan di Bipartit

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Muhaimin: Masalah Pekerja Selesaikan di Bipartit

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger