INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mencabut dua izin perusahaan pembiayaan pada 24 Oktober 2012.
Dua perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya antara lain PT Citigroup Finance Indoneai dan PT Agro Finance Indonesia. Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan itu maka PT Citigroup Finance Indonesia dan PT Agro Finance Indonesia dilarang melakukan kegiataan perusahaan pembiayaan.
Adapun keputusan pencabutan izin PT Citigroup Finance Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Kep-381/KM.10/2010 pada 7 Agustus 2012. Sementara itu, pencabutan izin usaha PT Agro Finance Indonesia berdasarkan keputusan Kep-475/KM/10/2012 pada 10 September 2012. Demikian seperti dikutip dari situs Bapepam-LK, Minggu (28/10/2012).
Anda sedang membaca artikel tentang
Bapepam Cabut 2 Izin Perusahaan Pembiayaan
Dengan url
http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/10/bapepam-cabut-2-izin-perusahaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bapepam Cabut 2 Izin Perusahaan Pembiayaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bapepam Cabut 2 Izin Perusahaan Pembiayaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar