INILAH.COM, Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima gaji sejak dilantik pada Juli 2012. Hal ini karena belum dicairkannya anggaran OJK sebesar Rp75 miliar, yang masuk ke dalam pos anggaran Bapepam-LK.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badarudin, menjelaskan anggaran operasional OJK senilai Rp75 miliar tersebut, termasuk gaji pegawai transisi hingga Dewan Komisaris (DK) OJK. "Anggaran OJK termasuk operasional kantornya," ujarnya di Gedung DPR, Senin (8/10/2012).
Dengan demikian, lanjut Kiagus, gaji DK OJK ini akan dirapel setelah pencairannya dilakukan. Sayangnya ia enggan mengatakan besar gaji yang mereka kantongi karena diajukan secara tertutup kepada kementerian keuangan.
"Tapi sebetulnya undang-undang mengamanatkan ke DK OJK. Itu tidak gampang kok orangnya hebat-hebat disana, dia gak mungkin menetapkan gaji berlebih-lebihan," katanya
Anggaran OJK ini berada dalam pos anggaran operasional Bapepam-LK tahun ini, sehingga pencairannya mengikuti aturan yang berlaku yaitu usai pembahasan dengan DPR. "DK punya otoritas, tapi kalau DPR mau tanya, azaz transparansi kita junjung tinggi kita jelaskan," tuturnya.
"Kita harapkan menjadi lembaga yang bberwibawa yang mampu mewujudkan visi dan misinya demi kebaikan industri perbangkan dan non perbankan, pasar modal dan menjadi pelindung bagi konsumen yaitu masyarakat," katanya. [hid]
Anda sedang membaca artikel tentang
Gaji Dewan Komisioner OJK akan Dirapel
Dengan url
http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/10/gaji-dewan-komisioner-ojk-akan-dirapel.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gaji Dewan Komisioner OJK akan Dirapel
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gaji Dewan Komisioner OJK akan Dirapel
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar