INILAH.COM, Jakarta - Untuk menetapkan aturan dalam Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah harus menbahasnya dengan PNS, buruh, TNI dan Polri karena berpotensi memangkas 2%-3% dari pendapatan mereka.
Pengamat Ekonomi Indef, Ahmad Erani Yustika menyatakan meskipun sudah menjadi kewajiban bagi pegawai atau pekerja untuk mengikuti aturan BPJS namun pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan aturan teknis lembaga tersebut.
"Ini memang kewajiban objek undang-undang, namun implementasinya perlu dibicarakan bersama, keputusan jangan diambil sendiri-sendiri," katanya saat dihubungi INILAH.COM, Sabtu (10/11/2012).
Ia menambahkan seperti halnya OJK yang ingin mengatur segala aspek lembaga keuangan, lembaga ini tidak bisa bergerak sendiri tanpa berkoordinasi dengan sejumlah intitusi. Karena mereka akan merasakan dampak dari regulasi yang ingin diterapkan BPJS.
Dalam persiapan beroperasinya lembaga tersebut, Menakertrnas, Menkes dan Menko Kesra sudah mulai melakukan rapat koordinasi. Mereka membahas aturan BPJS yang menghasilkan 5 rancangan peraturan pemerintah. Hasilnya terdiri dari empat Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.
Teknis awalnya dalam aturan penerima bantuan iuran (PBI) tersebut masyarakat katregori PNS dipotong 2% dari pendapatannya, sedangkan buruh, TNI dan Polri dipotong 3%. Adapun untuk fakir miskin tidak dipungut biaya sama sekali. [hid]
Anda sedang membaca artikel tentang
Jelang BPJS, Pemerintah harus Ajak Peserta Jaminan
Dengan url
http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/11/jelang-bpjs-pemerintah-harus-ajak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jelang BPJS, Pemerintah harus Ajak Peserta Jaminan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jelang BPJS, Pemerintah harus Ajak Peserta Jaminan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar