Perbanas Usul Bank Buat Surat Wasiat

Written By Unknown on Jumat, 02 November 2012 | 11.24

INILAH.COM, Jakarta - Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) mengusulkan bank-bank nasional membuat 'living will' dalam cetak biru perbankan nasional.

"Itu perlu dipersiapkan mulai dari sekarang dan dituangkan dalam cetak biru perbankan," ujar Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Raden Pardede di Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Menurut Raden, yang perlu disiapkan dalam 'living will' ini nantinya berupa hal yang harus dilakukan terhadap dana pihak ketiganya kalau banknya bangkrut. Hal ini, termasuk penegakan hukumnya, status ekuitas, serta kreditur terkait siapa yang duluan dapat kala asetnya dijual. "Jadi hal-hal tersebut harus diatur supaya saat tutup di kemudian hari tidak terjadi dispute. Dan itu harus diserahkan kepada regulator," tuturnya.

Jadi 'Living will' (berupa surat wasiat bank) itu sendiri, lanjut Raden, harus diterapkan untuk semua bank. "Ini sebetulnya untuk kebaikan bank itu sendiri dan nasabahnya supaya nantinya tidak jadi beban buat masyarakat seperti kasus Antaboga. Karena itu harus disiapkan dari awal," katanya.

Dan kalau bank tersebut mati, tambahnya, kewajiban bank itu benar-benar dibayar. "Kalau aset dijual dibagi ke siapa saja. Demikian juga persyaratan kepailitannya juga harus diatur. Aturan-aturan hukumnya harus disiapkan sekarang bukan nanti," tuturnya.

Cara ini sendiri sudah dilakukan di Eropa dan AS. "Namun kita harus membuat 'living will' ini sesuai kondisi negara kita," katanya. [hid]


Anda sedang membaca artikel tentang

Perbanas Usul Bank Buat Surat Wasiat

Dengan url

http://hidupbergayabaru.blogspot.com/2012/11/perbanas-usul-bank-buat-surat-wasiat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Perbanas Usul Bank Buat Surat Wasiat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Perbanas Usul Bank Buat Surat Wasiat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger